News

Pemprov DKI Tegaskan Aktivitas di TPA Bale Bermain Makin Optimal dengan Penataan Fungsi Ruangan

PUSARAN.CODalam rangka optimalisasi fungsi ruangan di Balai Kota, akan dilakukan renovasi dan penataan ulang di beberapa lokasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan kepada para pegawai di gedung blok G Balai Kota. Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman menegaskan, proses renovasi tersebut tidak akan mengganggu kinerja jajaran Pemprov DKI dalam melayani warga, termasuk aktivitas di Tempat Penitipan Anak (TPA) Negeri Bale Bermain yang ada di lantai 1 Blok G dan dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bahkan, TPA tersebut akan ditata lebih baik lagi dengan tetap mengacu kepada kebutuhan sarana dan prasarana yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. “Penyesuaian desain ruangan TPA yang akan masuk dalam rencana penataan Kompleks Balai Kota, pada pelaksanaannya tidak akan mengganggu kalender pendidikan PAUD dan mengurangi ruang gerak anak,” terang Sugih Ilman di Jakarta pada Kamis (16/3).

Lebih lanjut, kebutuhan sarana prasarana sesuai Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 di antaranya memiliki jumlah ruang dan luas lahan yang disesuaikan dengan jumlah anak dengan luas minimal 3 meter persegi per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia di bawah 2 tahun memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, TPA tersebut sejak didirikan melayani peserta didik sebanyak 26 orang pada tahun ajaran  2019/2020, 10 orang pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, serta 12 orang pada tahun ajaran 2022/2023.   “Sesuai aturan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 yang luasnya (TPA) minimal 3 meter persegi per anak, ditambah dengan fasilitas bermain dan fasilitas ruang tidur serta fasilitas lain, dari situ akan kami optimalkan fungsi setiap ruang di dalamnya dengan desain untuk mendukung tumbuh kembang anak,” terang Nahdiana.

Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 2 (dua) sampai usia 6  (enam) tahun. Dalam rangka mendukung layanan PAUD, Pemprov DKI Jakarta telah mendirikan TPA berstatus negeri yang berada di lokasi perkantoran sejumlah 23 lembaga.

TPA Negeri Bale Bermain di Balai Kota sendiri menjadi ruang bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja di Balai Kota DKI Jakarta untuk tetap bisa bermain dan belajar. Selain itu, anak-anak yang dititipkan juga bisa beristirahat dengan nyaman di area TPA yang didesain ramah anak.(RLS)

Related Posts

Leave Comment