PUSARAN.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Jalan Niaga, RT 11/03, Blok Z 4 Utara dan Z 8 Selatan, Pluit, Penjaringan.
Besok kita rapatkan mengenai koordinasi teknis
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CTRP) Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, tindak lanjut arahan Pj Gubernur terkait permasalah ruko yang disebut memakan bahu jalan ini akan diawali dengan rapat bersama.
“Besok kita rapatkan mengenai koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data, dokumen dan tindak lanjut pada ruko tersebut,” ujarnya, Minggu (14/5).
Hal yang sama diutarakan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan.
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan setempat terkait desain gambar lokasi ruko yang menjadi persoalan. Tindak lanjut berikutnya akan menunggu hasil rapat bersama Senin (15/5) besok.
“Kita sudah meninjau dan mengumpulkan data-data terkait permasalahan ruko tersebut,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Pemkot Jakarta Utara mengecek IMB bangunan ruko di Jalan Niaga, RT 11/03, Blok Z 4 Utara dan Z 8 Selatan, Pluit, Penjaringan.
Permintaan pengecekan IMB diserukan menyusul adanya masalah penggunaan ruko di lokasi. Ketua RT setempat menyebut ruko tersebut telah mengokupasi saluran dan badan jalan hingga lima meter.(RLS)