PUSARAN.CO – Sebanyak 46 tempat usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan telah dilakukan pengawasan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat, sejak 22 Maret – 4 April 2023.
menjaga agar suasana tetap kondusif
Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi mengatakan, pengawasan dan pengendalian oprasional usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan di Jakarta Barat, mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah.
“Tujuan pemantauan atau pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis usaha tertentu sesuai surat edaran dalam kondisi tidak beroperasional atau tutup untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Idulfitri serta menjaga agar suasana tetap kondusif,” ujar Dedi, Kamis (6/4).
Adapun 46 tempat usaha pariwisata yang telah dipantau dalam kurun waktu tersebut, sambung Dedi, terdiri dari diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan bar/rumah minum. Dalam kegiatan itu, petugas juga sekaligus memasang/menempel stiker larangan buka selama Ramadan.
“Pemantauan akan terus dilakukan selama Ramadan hingga Idulfitri,” tandasnya.(RLS)